Pemerintah Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan

Admin
| Agustus 29, 2026 WIB Last Updated 2026-08-29T11:44:34Z
Menkomdigi Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (29/08/2026). Foto: Komdigi

NASIONAL -- Pemerintah resmi melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketentuan itu diatur melalui SE Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Dalam aturan tersebut, operator seluler diwajibkan melindungi sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan.

Tak hanya melarang penghapusan sisa kuota, Kemkomdigi juga menegaskan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan maupun menggunakan sisa kuota tersebut.

Surat Edaran ini diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai instrumen kepastian hukum sekaligus tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan, sisa kuota merupakan hak pelanggan yang harus mendapatkan perlindungan.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya di Jakarta Pusat, Sabtu (29/08/2026).

Menurut Meutya, kebijakan tersebut bertujuan memastikan pelanggan memperoleh manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan.

Ia mengatakan, Kemkomdigi juga menerima sejumlah aduan dari masyarakat terkait operator yang dinilai belum sepenuhnya menjalankan keputusan MK mengenai perlindungan sisa kuota.

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” paparnya.

Pelanggan Berhak Memilih Mekanisme Sisa Kuota

Selain melindungi sisa kuota, Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme sesuai kebutuhan dan pola penggunaan mereka.

Sejumlah bentuk perlindungan yang dapat diberikan antara lain akumulasi kuota atau rollover, tanpa akumulasi kuota atau non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana atau refund, maupun bentuk perlindungan lainnya selama tidak merugikan pelanggan.

Meutya menilai ketentuan tersebut membawa perubahan penting dalam pendekatan penyediaan layanan telekomunikasi. Jika sebelumnya pilihan layanan lebih banyak ditentukan operator, kini pelanggan harus diberikan keleluasaan untuk menentukan layanan yang sesuai dengan kebutuhannya.

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.

Operator Wajib Berikan Informasi yang Jelas

Kemkomdigi juga mewajibkan operator memberikan edukasi dan informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai layanan yang ditawarkan.

Informasi tersebut mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.

Penyampaian informasi harus dilakukan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Dengan demikian, pelanggan dapat mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia bagi mereka.

Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi. Fasilitas tersebut harus memudahkan pelanggan dalam memeriksa penggunaan serta sisa kuota dari layanan yang dipilih.

Operator Wajib Laporkan Pemenuhan Kewajiban

Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 kepada operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban.

Setelah itu, operator harus melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut secara berkala setiap satu bulan sekali.

Laporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme Kemkomdigi dalam memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan pemenuhan pilihan layanan bagi pelanggan.

Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.

Melalui Surat Edaran ini, Kemkomdigi menegaskan komitmennya untuk memastikan penyelenggaraan layanan telekomunikasi nasional terus berkembang dengan tetap menempatkan kepentingan masyarakat dan perlindungan hak pelanggan sebagai bagian penting dalam ekosistem digital nasional.

Sumber :  Komdigi 

Komentar
Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemerintah Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trending Now